Anda berada di:
KPU Kota Tasikmalaya
Jl. SKP No. 20-22 Tasikmalaya
Jawa Barat 46111
Tel. 0265-312807, 312808 Fax. 0265-312807
emai: kpud@tasikmalayakota.go.id
   
Login
User ID Password
POLING
    Apa Browser Favorit Anda?

    Internet Explorer
    Mozilla Firefox
    Google Chrome
    Opera

    Lihat Hasil Poling

WEB STATISTIK

020680

Tamu hari ini : 7
Total tamu : 4373
Hits hari ini : 9
Total Hits : 20680
Tamu Online : 4

» Selintas Tentang Kota Tasikmalaya

Diposting tanggal: 01 Maret 2011

Sejarah

Berdirinya Kota Tasikmalaya sebagai daerah otonomi tidak terlepas dari sejarah berdirinya Kabupaten Tasikmalaya sebagai daerah induknya. Maka rangkaian sejarah ini merupakan bagian dari rangkaian perjalanan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sampai terbentuknya Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Pada waktu A. Bunyamin menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya tahun 1976 sampai dengan 1981 tonggak sejarah lahirnya kota Tasikmalaya dimulai denngan diresmikannya Kota Administratif Tasikmalaya melalui peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 oleh Menteri Dalam Negeri H. Amir Machmud. Peristiwa ini ditandai dengan penandatangan Prasasti yang sekarang terletak di depan gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Pada waktu yang sama dilantik pula Walikota Administratif Pertama yaitu Drs. H. Oman Roosman oleh Gubernur KDH Tingkat I Jawa Barat H. Aang Kunaefi.

Pada awal pembentukannya, wilayah kota Administratif Tasikmalaya meliputi 3 Kecamatan yaitu Cipedes, Cihideung dan Tawang dengan jumlah desa sebanyak 13 desa. Berikut ini urutan pemegang jabatan Walikotatif Tasikmalaya sejak terbentuknya kota administratif sampai menjelang terbentuknya pemerintah Kota Tasikmalaya :

Berkat perjuangan unsur Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang dipimpin Bupati saat itu H. Suljana WH beserta tokoh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dirintislah pembentukan Kota Tasikmalaya dengan lahirnya tim sukses pembentukan Pemerintahan Kota Tasikmalaya yang diketuai oleh H. Yeng Ds. Partawinata SH. bersama tokoh - tokoh masyarakat lainnya. Melalui proses panjang akhirnya dibawah pimpinan Bupati Drs. Tatang Farhanul Hakim, pada tanggal 17 Oktober 2001 melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001, Kota Tasikmalaya diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI di Jakarta bersama-sama dengan kota Lhoksumawe, Langsa, Padangsidempuan, Prabumulih, Lubuk Linggau, Pager Alam, Tanjung Pinang, Cimahi, Batu, Sikawang dan Bau-Bau.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya, telah mengantarkan Pemerintah Kota Administratif Tasikmalaya melewati pintu gerbang Daerah Otonomi Kota Tasikmalaya untuk menjadi daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur rumah tangga sendiri. Pembentukan Pemerintah Kota Tasikmalaya tak lepas dari peran serta semua pihak maupun berbagai steakholders di daerah Kota Tasikmalaya yang mendukung pembentukan tersebut. Terbentuknya Kota Tasikmalaya memerlukan tindak lanjut berupa berbagai prasarana maupun sarana guna menunjang penyelenggaraan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Berbagai langkah untuk mempersiapkan prasarana, sarana maupun personil serta komponen-komponen lainnya guna menunjang penyelengaraan Pemerintahan Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan sebagai tuntutan dari pembentukan daerah otonom itu sendiri.

Pada tanggal 18 Oktober 2001 pelantikan Drs. H. Wahyu Suradiharja sebagai PJ Walikota Tasikmalaya oleh Gubernur Jawa Barat dilaksanakan di Gedung Sate Bandung. Sesusuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2001 bahwa wilayah Kota Tasikmalaya terdiri dari 8 Kecamatan dengan jumlah Kelurahan sebanyak 15 dan Desa sebanyak 54, tetapi dalam perjalanannya melalui Perda No. 30 Tahun 2003 tentang perubahan status Desa menjadi Kelurahan, desa-desa di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya berubah statusnya menjadi Kelurahan. Oleh karena itu, maka jumlah kelurahan menjadi sebanyak 69 kelurahan, sedangkan kedelapan kecamatan tersebut antara lain :

  • Kecamatan Tawang
  • Kecamatan Cihideung
  • Kecamatan Cipedes
  • Kecamatan Indihiang
  • Kecamatan Kawalu
  • Kecamatan Cibeureum
  • Kecamatan Mangkubumi
  • Kecamatan Tamansari.

Sebagai salah satu syarat Pemerintah Daerah Otonom diperlukan alat kelengkapan lainnya berupa Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Melalui surat keputusan No. 133 Tahun 2001 Tanggal 13 Desember 200,1 Komisi Pemilihan Umum membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat KotaTasikmalaya (PPK-DPRD). Melalui proses dan tahapan-tahapan yang dilaksanakan PPK-DPRD Kota Tasikmalaya yang cukup panjang, maka pengangkatan anggota DPRD Kota Tasikmalaya disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 171/Kep.380/Dekon/2002 Tanggal 26 April 2002, selanjutnya tanggal 30 April 2002 diresmikannya keanggotaan DPRD Kota Tasikmalaya yang pertama kali.

Pada tanggal 14 November 2002 dilantiknya Bp. Drs. H. Bubun Bunyamin sebagai Walikota Tasikmalaya, pelantikan Walikota tersebut adalah sebagai puncak momentum dari pemilihan Kepala Daerah pertama di Kota Tasikmalaya sebagai hasil dari Tahapan proses pemilihan yang dilaksanakan oleh Legislatif.

Pimpinan Pemerintahan Daerah

Pada saat berdirinya Kota Tasikmalaya dipimpin oleh Drs. H. Wahyu Suradihardja sebagai Pejabat Walikota yang dilantik pada tanggal 18 Oktober 2001. Kemudian, pada tanggal 14 Nopember 2002 dilakukan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya definitif yaitu Drs. H. Bubun Bunyamin sebagai Walikota dan Drs. H. Syarif Hidayat, M.Si sebagai Wakil Walikota Tasikmalaya untuk masa jabatan 2002 - 2007.

Pada saat laporan ini dibuat, pucuk pimpinan Pemerintah Kota Tasikmalaya telah berganti melalui pelantikan pada tanggal 14 Nopember 2007, yakni Drs. H. Syarif Hidayat, M.Si sebagai Walikota dan Ir. H. Dede Sudrajat, MP sebagai Wakil Walikota Tasikmalaya untuk masa jabatan 2007 – 2012.

Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.856-Dekon/2004, tentang peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 untuk masa jabatan 2004 - 2009, pada tanggal 3 September 2004 telah dilaksanakan Pelantikan terhadap 45 orang Anggota DPRD Kota Tasikmalaya hasil Pemilu 2004. Adapun yang menjadi Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Nurul Awalin, S. Sg. M.Si.

Kondisi Geografi

Luas wilayah Kota Tasikmalaya + 17.156,20 Ha, secara geografis memiliki posisi yang strategis, yaitu pada 108 0 08’ 38’’ – 108 0 24’ 02’’ BT dan 7 0 10’ – 7 0 26’ 32’’ LS, berada pada posisi bagian Tenggara wilayah Provinsi Jawa Barat. Kedudukan atau jarak dari ibu kota Negara, Jakarta + 255 Km.

Wilayah Kota Tasikmalaya berbatasan dengan :

  • Sebelah Utara : Kabupaten Tasikmalaya dan kabupaten Ciamis (dengan batas Sungai Citanduy)
  • Sebelah Timur : Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis
  • Sebelah Selatan : Kabupaten Tasikmalaya (dengan batas Sungai Ciwulan)
  • Sebelah Barat : Kabupaten Tasikmalaya.

Kondisi Kota Tasikmalaya secara geografis ditujukan dengan struktur geologis yang dihasilkan oleh bentukan material-material/breksi gunung berapi yang berasal dari pengaruh Gunung Galunggung, Gunung Sawal dan Gunung Cakrabuana.

Jenis tanah yang menjadi struktur permukaan Kota Tasikmalaya adalah jenis tanah asosiasi regosol kelabu, regosol kelabu coklat, litosol dan latosol coklat kemerah-merahan. Jenis yang mempunyai sebaran terluas di bagian tengah, selatan, timur dan barat. Sedangkan di bagian utara sebaran terdiri dari jenis tanah latosol coklat kemerah-merahan.

Kondisi Topografi

Secara keseluruhan, wilayah Kota Tasikmalaya berada pada daerah dengan ketinggian berkisar antara 325 – 375 di atas permukaan air laut (dpl) dan mempunyai dataran dengan kemiringan relatif datar (sebagian besar), agak landai dan relatif curam.

Kondisi Demografi

Jumlah Penduduk Kota Tasikmalaya keadaan sampai dengan akhir Tahun 2008 sebanyak 588.966 jiwa yang terdiri dari kepala keluarga sebanyak 164.377 kepala keluarga, dengan perincian laki-laki : 300.777 jiwa, dan perempuan : 288.189 jiwa. Sedangkan jumlah penduduk yang memiliki hak pilih (Pemilih) pada Pemilu Legislatif Tahun 2009, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 427.088 Jiwa.

Kondisi Politik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 pasal 50, jumlah penduduk diatas 500.000 orang mendapat 45 kursi, maka jumlah kursi DPRD Kota Tasikmalaya sebanyak 45 kursi. Sedangkan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2004 yang memperoleh kursi di DPRD Kota Tasikmalaya sebanyak 9 (sembilan) Partai Politik dengan perolehan kursi sebagai berikut :

  • Partai Bulan Bintang : 4 kursi
  • Partai Persatuan Pembangunan : 9 kursi
  • Partai Demokrat : 2 kursi
  • Partai Amanat Nasional : 6 kursi
  • Partai Kebangkitan Bangsa : 5 kursi
  • Partai Keadilan Sejahtera : 4 kursi
  • Partai Bintang Reformasi : 3 kursi
  • PDI Perjuangan : 4 kursi
  • Partai Golongan Karya : 8 kursi